PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
Pasal 24
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat wajib dilaporkan oleh Pengelola Zakat secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik paling sedikit satu kali dalam 6 (enam) bulan.
