PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
Pasal 25
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat ditetapkan oleh Ketua BAZNAS.
