PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
Pasal 22
BAB 3 — PENDAYAGUNAAN
(1) Pengendalian Pendayagunaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan sejak perencanaan sampai dengan pelaksanaan Pendayagunaan Zakat. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk monitoring dan evaluasi. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan.
