PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
Pasal 21
BAB 3 — PENDAYAGUNAAN
Pelaksanaan Pendayagunaan Zakat dapat dilakukan oleh lembaga program yang dibentuk oleh Pengelola Zakat.
