PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
Pasal 15
BAB 3 — PENDAYAGUNAAN
Dalam melakukan Pendayagunaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan tahapan: a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan c. pengendalian.
