PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
Pasal 16
BAB 3 — PENDAYAGUNAAN
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan dengan cara: a. melakukan analisis sosial, paling sedikit memuat analisis masalah, analisis tujuan, analisis pemangku kepentingan, dan analisis strategi; b. menyusun matriks perencanaan program, rencana kerja dan anggaran tahunan Pendayagunaan Zakat; c. menyusun rencana pencapaian indikator kinerja kunci Pendayagunaan Zakat; dan d. menyusun rencana kegiatan Pendayagunaan Zakat. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen perencanaan Pendayagunaan Zakat pada Pengelola Zakat.
