Pasal 14
BAB 3 — PENDAYAGUNAAN
(1) Pendayagunaan Zakat dilakukan terhadap bidang: a. ekonomi; b. pendidikan; dan c. kesehatan. (2) Pendayagunaan Zakat pada bidang ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan dalam bentuk bantuan yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kapasitas produktif, kewirausahaan, meningkatkan kesejahterahaan Mustahik, pemberdayaan komunitas Mustahik berbasis kewilayahan dan potensi ekonomi lokal. (3) Pendayagunaan Zakat pada bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan dalam bentuk bantuan peningkatan kompetensi keterampilan hidup, kepemimpinan, kewirausahaan, serta pembangunan sarana dan prasarana pendidikan. (4) Pendayagunaan Zakat pada bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan dalam bentuk bantuan kesehatan promotif dan preventif, serta pembangunan sarana dan prasarana kesehatan.
