PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Pasal 62
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2016 KETUA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL ttd. BAMBANG SUDIBYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd. WIDODO EKATJAHJANA
