PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) BAZNAS Kabupaten/Kota membentuk UPZ BAZNAS Kabupaten/Kota pada institusi sebagai berikut: a. kantor instansi vertikal tingkat kabupaten/kota; b. kantor satuan kerja pemerintah daerah/ lembaga daerah kabupaten/kota; c. badan usaha milik daerah kabupaten/kota d. perusahaan swasta skala kabupaten/kota; e. pendidikan dasar atau nama lainnya; f. masjid, mushalla, langgar, surau atau nama lainnya; dan g. kecamatan atau nama lainnya. (2) Pembentukan UPZ BAZNAS Kabupaten/Kota melalui Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten/Kota
