PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) BAZNAS Provinsi membentuk UPZ BAZNAS Provinsi pada institusi: a. kantor instansi vertikal; b. kantor satuan kerja perangkat daerah/lembaga daerah provinsi; c. badan usaha milik daerah provinsi; d. perusahaan swasta skala provinsi; e. perguruan tinggi, pendidikan menengah atau nama lainnya; dan f. masjid raya. (3) Pembentukan UPZ BAZNAS Provinsi melalui Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi.
