PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Pasal 38
BAB 6 — MEKANISME KERJA UPZ
(1) Pengumpulan UPZ melalui gerai zakat disetorkan ke rekening BAZNAS sesuai dengan tingkatannya paling lambat pada tanggal 5 (lima) di bulan berikutnya. (2) Setoran hasil pengumpulan UPZ diserahkan dengan melampirkan daftar yang berisi nama muzaki yang membayar zakat, NPWZ, dan jumlah zakat yang dibayarkan.
