Pasal 37
BAB 6 — MEKANISME KERJA UPZ
(1) Pengumpulan zakat UPZ melalui sistem pemotongan langsung dari penerimaan gaji (payroll system) dilakukan oleh petugas pengelolaan administrasi belanja pegawai (PPABP) atau petugas yang melaksanakan fungsi sejenis di institusi yang bersangkutan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPABP atau petugas yang melaksanakan fungsi sejenis bertugas membuat daftar calon muzaki yang meliputi pejabat, pegawai, karyawan, anggota komunitas, atau jamaah di institusi yang ber-sangkutan. (3) Daftar calon muzaki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama lengkap; b. nomor induk pegawai/karyawan/anggota/ jamaah; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. unit institusi; e. alamat rumah; f. nomor telepon/handphone; dan g. alamat e-mail. (4) Calon muzaki yang merasa keberatan dikenakan pemotongan zakat secara pemotongan langsung dari penerimaan gaji (payroll system) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menyampaikan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Pimpinan Institusi yang bersangkutan. (5) Dana pemotongan langsung dari penerimaan gaji (payroll system) dikirim ke rekening BAZNAS sesuai dengan tingkatannya. (6) PPABP atau petugas yang melaksanakan fungsi sejenis menyerahkan daftar yang berisi nama muzaki yang membayar zakat, NPWZ, dan jumlah zakat yang
dibayarkan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pemotongan gaji untuk pembayaran zakat.
