PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK,...
Pasal 15
BAB 2 — LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BAZNAS, BAZNAS PROVINSI, BAZNAS KABUPATEN/KOTA DAN LAZ
(1) Perwakilan LAZ wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial ke pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya periode akhir tahun kepada LAZ dengan menyampaikan tembusan kepada pemerintah daerah dan kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi dan kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota, BAZNAS Kabupaten/Kota atau BAZNAS Provinsi sesuai dengan tingkatannya paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. (2) LAZ wajib menyampaikan laporan akhir tahun kepada pemerintah daerah paling lambat 1 Maret tahun berikutnya.
