PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK,...
Pasal 16
BAB 2 — LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BAZNAS, BAZNAS PROVINSI, BAZNAS KABUPATEN/KOTA DAN LAZ
(1) Penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 menggunakan sistem informasi. (2) Penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Bupati/Walikota, Gubernur, dan Menteri dapat
menggunakan hasil cetak laporan yang dimuat dalam sistem informasi.
