PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK,...
Pasal 14
BAB 2 — LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BAZNAS, BAZNAS PROVINSI, BAZNAS KABUPATEN/KOTA DAN LAZ
(1) BAZNAS Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan akhir tahun kepada Bupati/Walikota paling lambat pada tanggal 15 Februari tahun berikutnya. (2) BAZNAS Provinsi wajib menyampaikan laporan akhir tahun kepada Gubernur paling lambat 1 Maret tahun berikutnya. (3) BAZNAS wajib menyampaikan laporan akhir tahun kepada Menteri paling lambat tanggal 15 Maret tahun berikutnya. (4) Selain laporan akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BAZNAS juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN melalui Menteri dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
