Pasal 13
BAB 2 — LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BAZNAS, BAZNAS PROVINSI, BAZNAS KABUPATEN/KOTA DAN LAZ
(1) BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib menyampaikan laporan kinerja 1 (satu) tahun kepada BAZNAS melalui sistem informasi paling lambat pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
(2) BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib menyampaikan laporan keuangan 1 (satu) tahun yang belum diaudit kepada BAZNAS melalui sistem informasi paling lambat pada tanggal 15 Februari tahun berikutnya. (3) BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib menyampaikan laporan keuangan 1 (satu) tahun yang sudah diaudit kepada BAZNAS melalui sistem informasi paling lambat pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya. (4) BAZNAS Provinsi wajib menyampaikan laporan zakat wilayah 1 (satu) tahun kepada BAZNAS melalui sistem informasi paling lambat pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
