PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK,...
Pasal 12
BAB 2 — LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BAZNAS, BAZNAS PROVINSI, BAZNAS KABUPATEN/KOTA DAN LAZ
(1) Perwakilan LAZ wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya periode 6 (enam) bulan kepada LAZ dengan menyampaikan tembusan kepada pemerintah daerah dan kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi dan kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota, BAZNAS Kabupaten/Kota atau BAZNAS Provinsi sesuai dengan tingkatannya paling lambat 31 Juli tahun berjalan. (2) LAZ wajib menyampaikan laporan setiap 6 (enam) bulan kepada pemerintah daerah paling lambat 1 September tahun berjalan.
