PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK,...
Pasal 11
BAB 2 — LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BAZNAS, BAZNAS PROVINSI, BAZNAS KABUPATEN/KOTA DAN LAZ
(1) BAZNAS Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan setiap 6 (enam) bulan kepada Bupati/Walikota paling lambat pada tanggal 15 Agustus tahun berjalan. (2) BAZNAS Provinsi wajib menyampaikan laporan setiap 6 (enam) bulan kepada Gubernur paling lambat 1 September tahun berjalan. (3) BAZNAS wajib menyampaikan laporan setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri paling lambat tanggal 15 September tahun berjalan.
