Pasal 10
BAB 2 — LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BAZNAS, BAZNAS PROVINSI, BAZNAS KABUPATEN/KOTA DAN LAZ
(1) BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib menyampaikan laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 7 ayat (1) huruf a kepada BAZNAS melalui sistem informasi paling lambat pada tanggal 10 Juli tahun berjalan. (2) BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 ayat (1) huruf b yang belum diaudit kepada BAZNAS melalui sistem informasi paling lambat pada tanggal 15 Agustus tahun berjalan. (3) BAZNAS Provinsi wajib menyampaikan laporan zakat wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c kepada BAZNAS melalui sistem informasi paling lambat pada tanggal 31 Juli tahun berjalan.
