PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 48
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
