PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 47
pasal.id
(1) Wewenang pembuatan laporan dilakukan oleh pejabat atau staf yang diberi tugas. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat atau staf yang diberi tugas.
