PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 23
pasal.id
(1) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c merupakan surat dinas yang memuat undangan kepada pejabat/pegawai di lingkungan BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota untuk menghadiri suatu acara kedinasan. (2) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota atau pejabat yang berwenang.
