PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 22
pasal.id
(1) Disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan petunjuk tertulis singkat mengenai tindak lanjut/tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk yang ditulis secara jelas pada lembar disposisi. (2) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pejabat dengan jenjang jabatan di bawahnya. (3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk disposisi tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
