PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 24
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk surat undangan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Surat undangan internal dapat disusun dalam bentuk nota dinas atau internal memo.
