PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 13
pasal.id
(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b disusun dalam bentuk keputusan. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketetapan tertulis yang ditetapkan dan ditandatangani oleh ketua BAZNAS, ketua BAZNAS Provinsi, dan ketua BAZNAS Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya atau pejabat lain yang menerima pendelegasian wewenang.
