PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 14
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) terdiri atas: a. kepala; b. konsiderans; c. diktum; d. batang tubuh; dan e. kaki. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
