Pasal 12
pasal.id
(1) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan standar operasional dari berbagai proses penyelenggaraan tugas dan fungsi BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota. (2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketetapan tertulis yang ditetapkan dan ditandatangani oleh ketua BAZNAS, ketua BAZNAS Provinsi, atau ketua BAZNAS Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya atau pejabat lain yang menerima pendelegasian wewenang. (3) Ketentuan mengenai jenis, susunan, dan bentuk dokumen serta penetapan standar operasional prosedur diatur sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang aparatur negara tentang pedoman penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.
