PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN...
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Dalam hal pendaftar calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota sudah memenuhi jumlah yang dibutuhkan, Panitia Seleksi MENETAPKAN dan menginformasikan jadwal seleksi administrasi, kompetensi, dan wawancara kepada masing-masing calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota. (2) Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah pendaftaran dinyatakan ditutup.
