PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN...
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Panitia Seleksi MENETAPKAN calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota yang lulus seleksi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota yang dibutuhkan. (2) Penetapan calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan keputusan Panitia Seleksi yang ditandatangani oleh semua Panitia Seleksi.
(3) Panitia Seleksi melaporkan hasil seleksi calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai tingkatannya.
