Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Panitia Seleksi mengumumkan informasi seleksi calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota secara terbuka melalui media cetak atau elektronik. (2) Media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dimuat dalam 1 (satu) surat kabar lokal. (3) Media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dimuat dalam laman resmi pemerintah daerah, kantor wilayah kementerian agama provinsi atau kantor kementerian agama kabupaten/kota, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (4) Pengumuman seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diinformasikan dalam waktu paling cepat 40 (empat puluh) Hari sebelum batas akhir pengumpulan berkas pendaftaran. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota yang mendaftar
belum memenuhi jumlah yang dibutuhkan, Panitia Seleksi memperpanjang jangka waktu proses pendaftaran selama 14 (empat belas) Hari. (6) Selama masa perpanjangan proses pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5), Panitia Seleksi dapat menyampaikan permohonan langsung kepada ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam untuk menjadi calon Pimpinan BAZNAS Provinsi atau Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
