PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pimpinan BAZNAS Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh gubernur setelah mendapat pertimbangan dari BAZNAS. (2) Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan dari BAZNAS.
