Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pimpinan BAZNAS Provinsi atau Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua; dan b. paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua. (2) Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam. (3) Dalam hal Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil dimaksud harus diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Masa kerja Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama.
