Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENGANGKATAN
Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. bertakwa kepada Allah SWT; d. berakhlak mulia; e. berusia paling sedikit 40 (empat puluh) tahun; f. sehat jasmani dan rohani; g. tidak menjadi anggota partai politik; h. tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis; i. memiliki kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat; j. bersedia untuk bekerja penuh waktu; k. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan l. tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain.
