PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN...
Pasal 23
BAB 4 — PANITIA SELEKSI
(1) Panitia Seleksi bertugas melaksanakan proses seleksi calon Pimpinan BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota. (2) Panitia Seleksi calon Pimpinan BAZNAS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh gubernur. (3) Panitia Seleksi calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh bupati/walikota. (4) Pembentukan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan keputusan gubernur atau bupati/walikota.
