Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PEMBERHENTIAN PIMPINAN BAZNAS PROVINSI DAN PIMPINAN BAZNAS KABUPATEN/KOTA
(1) Dalam hal terdapat Pimpinan yang diberhentikan, gubernur atau bupati/walikota dapat mengusulkan permohonan pertimbangan Pimpinan pengganti kepada BAZNAS dari calon Pimpinan yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang sebelumnya tidak mendapat pertimbangan dari BAZNAS. (2) BAZNAS memberikan pertimbangan kepada gubernur atau bupati/walikota untuk ditindaklanjuti. (3) Dalam hal terdapat kondisi khusus terkait kekosongan jabatan Pimpinan akibat pemberhentian, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan tingkatannya dapat mengangkat pelaksana tugas untuk jabatan pimpinan yang kosong tersebut setelah mendapat pertimbangan BAZNAS sampai dengan ditetapkannya Pimpinan BAZNAS provinsi atau BAZNAS kabupaten/kota pengganti secara definitif. (4) Dalam hal Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan tingkatannya tidak mengangkat pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu 15 (lima belas) Hari sejak terjadi kekosongan jabatan Pimpinan, BAZNAS dapat MENETAPKAN pelaksana tugas
untuk jabatan Pimpinan yang kosong tersebut. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam pedoman BAZNAS.
