PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN...
Pasal 24
BAB 4 — PANITIA SELEKSI
(1) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri dari unsur: a. pemerintah daerah yang menjalankan urusan kesejahteraan, unsur Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; b. tokoh agama Islam; dan c. tokoh masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil, paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
