PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN...
Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PENGANGKATAN
Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya mengangkat Pimpinan BAZNAS Provinsi atau Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal surat pertimbangan pengangkatan pimpinan disampaikan kepada gubernur atau bupati/walikota.
