PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN...
Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PENGANGKATAN
(1) BAZNAS dapat mendelegasikan pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota kepada BAZNAS Provinsi.
(2) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua BAZNAS. (3) Hasil pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada BAZNAS untuk ditetapkan dalam surat pertimbangan pengangkatan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota.
