PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN...
Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Dalam hal jumlah calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota hasil seleksi kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya dapat mengusulkan langsung calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota yang memenuhi syarat kepada Panitia Seleksi untuk dilakukan seleksi. (2) Dalam hal jumlah calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota hasil seleksi yang dapat dipertimbangkan menjadi Pimpinan tidak memenuhi jumlah yang dibutuhkan, BAZNAS dapat MENETAPKAN kebijakan sesuai dengan kondisi masing- masing daerah.
