Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PENGANGKATAN
(1) BAZNAS melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual atas permohonan pertimbangan pengangkatan calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal berkas administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dinyatakan lengkap, BAZNAS melakukan verifikasi faktual terhadap calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota. (3) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk: a. wawancara; dan b. investigasi.
(4) Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi yang lulus verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam surat pertimbangan pengangkatan pimpinan BAZNAS Provinsi yang disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. (5) Calon pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota yang lulus verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam surat pertimbangan pengangkatan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota yang disampaikan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (6) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh BAZNAS.
