Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat diberikan dengan mengajukan permohonan kepada BAZNAS. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. gubernur untuk pertimbangan calon Pimpinan BAZNAS Provinsi; dan b. bupati/walikota untuk pertimbangan calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota. (3) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan: a. surat permohonan pertimbangan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya; b. fotokopi keputusan pembentukan Panitia Seleksi; c. keputusan hasil seleksi oleh Panitia Seleksi; d. surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu sebagai calon Pimpinan BAZNAS Provinsi atau Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota bermeterai dari masing-masing calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota;
e. fotokopi kartu tanda penduduk dari masing-masing calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota; f. riwayat hidup dari masing-masing calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota; g. surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari masing-masing calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah; h. surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam politik praktis yang ditandatangani di atas meterai dari masing-masing calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota; dan i. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dari masing-masing calon Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri setempat.
