Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh para Pimpinan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno setelah diangkat oleh gubernur/walikota. (2) Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat maka pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota dipilih melalui pemungutan suara terbanyak. (3) Sidang pemilihan ketua dan wakil ketua BAZNAS Provinsi dipimpin oleh asisten bidang kesejahteraan rakyat pemerintah daerah provinsi dan dihadiri kepala Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi.
(4) Sidang pemilihan ketua dan wakil ketua BAZNAS Kabupaten/Kota dipimpin oleh asisten bidang kesejahteraan rakyat pemerintah daerah kabupaten/kota dan dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (5) Hasil pemilihan ketua dan wakil ketua BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota ditetapkan dalam keputusan gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya. (6) Ketua dan wakil ketua BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilantik oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya. (7) Pembagian tugas ketua dan wakil ketua BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota diatur dengan peraturan BAZNAS.
