Pasal 7
BAB 3 — SISTEMATIKA RKAT
(1) Indikator Kinerja Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 3 disusun berdasarkan Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BAZNAS ini. (2) Rencana penerimaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4 disusun berdasarkan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BAZNAS ini. (3) Rencana penyaluran berdasarkan Asnaf Mustahik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 5 disusun berdasarkan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BAZNAS ini. (4) Rencana penyaluran berdasarkan bidang program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 6 disusun berdasarkan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BAZNAS ini. (5) Rencana penggalangan Muzaki dan penerima manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 7 disusun berdasarkan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BAZNAS ini. (6) Rencana penerimaan dan penggunaan besaran Hak Amil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8 disusun berdasarkan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BAZNAS ini. (7) Rencana penyaluran berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 9 disusun berdasarkan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BAZNAS ini. (8) Rencana penggunaan dana APBN dan/atau APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 10 disusun
berdasarkan Lampiran VIII, Lampiran IX, dan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BAZNAS ini. (9) Rencana kegiatan berbasis Indikator Kinerja Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 disusun berdasarkan Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BAZNAS ini.
