PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan...
Pasal 8
BAB 4 — BESARAN HAK AMIL
(1) Penerimaan Hak Amil dari dana Zakat paling banyak 12,5% (dua belas koma lima persen) dari penerimaan dana Zakat. (2) Dalam hal penerimaan hak amil dari dana Zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mencukupi, biaya operasional dapat menggunakan alokasi dari dana infak/sedekah dan DSKL paling banyak 20% (dua puluh persen) dari penerimaan dana infak/sedekah dan DSKL. (3) Penerimaan Hak Amil atau dana operasional dari Dana CSR disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
