PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan...
Pasal 6
BAB 3 — SISTEMATIKA RKAT
(1) Rencana penyaluran berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 9 terdiri atas fungsi koordinator dan operator. (2) Fungsi koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Zakat nasional; pemberian pertimbangan unsur pimpinan dan kelembagaan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota; pemberian rekomendasi izin pembentukan LAZ dan pembukaan
perwakilan LAZ; penyusunan pedoman pengelolaan Zakat nasional; dan pengesahan penggunaan besaran Hak Amil BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota. (3) Fungsi operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat.
