PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Pasal 44
BAB 3 — SENGKETA PESERTA PEMILU DENGAN PENYELENGGARA PEMILU
(1) Pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dipimpin paling sedikit 1 (satu) orang anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 2 (dua) orang pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya sebagai sekretaris mediasi dan notulen.
