Pasal 45
BAB 3 — SENGKETA PESERTA PEMILU DENGAN PENYELENGGARA PEMILU
(1) Dalam melaksanakan mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota: a. menyampaikan surat panggilan mediasi kepada pemohon dan termohon yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-13 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. surat panggilan mediasi kepada pemohon dan termohon dikirimkan paling lama 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan mediasi; dan c. mengumumkan jadwal dan pelaksanaan mediasi yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-14 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Surat panggilan mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. nomor register permohonan; b. panggilan untuk menghadiri mediasi; dan c. jadwal mediasi. (3) Surat panggilan mediasi untuk termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan salinan permohonan. (4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dimuat pada: a. papan pengumuman di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau b. laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
