PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Pasal 43
BAB 3 — SENGKETA PESERTA PEMILU DENGAN PENYELENGGARA PEMILU
(1) Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan dengan tahapan: a. pembacaan permohonan pemohon dan kronologis permasalahan yang menjadi sebab sengketa; b. perundingan kesepakatan; c. penyusunan kesepakatan antara pemohon dan termohon; d. penandatanganan berita acara mediasi; dan
e. penuangan berita acara mediasi dalam putusan jika mediasi mencapai kesepakatan. (2) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup.
