PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pasal 11
BAB 4 — ORGANISASI GAKKUMDU
Anggota Gakkumdu dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas: a. anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau b. pejabat pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas dan wewenang di bidang penindakan pelanggaran.
