PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pasal 10
BAB 4 — ORGANISASI GAKKUMDU
(1) Sekretariat Gakkumdu melekat pada: a. Sekretariat Jenderal Bawaslu untuk Gakkumdu tingkat pusat; b. Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk Gakkumdu tingkat daerah provinsi; c. Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Gakkumdu tingkat daerah kabupaten/kota; dan d. Sekretariat Panwaslu LN untuk Gakkumdu di luar negeri. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk dan ditetapkan dengan surat keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu.
